Perkuat Kapasitas Penerap Standar Pertanian, BSIP Sulut Lanjutkan di Minsel
Apa itu penguatan kapasitas? Menurut Sumpeno (2002), penguatan kapasitas berarti terjadi perubahan perilaku untuk : (1) meningkatkan kemampuan individu dalam pengetahuan, keterampilan dan sikap; (2) meningkatkan kemampuan kelembagaan dalam organisasi dan manajemen, keuangan dan budaya; (3) meningkatkan kemampuan masyarakat dalam kemandirian, keswadayaan dan mengantisipasi perubahan. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sendiri memiliki standar dalam mendukung penguatan kapasitas antara lain benih/bibit, alat dan mesin pertanian (alsintan), lahan, air, pupuk dan pemupukan, kelembagaan perbenihan sebagai LSPro, tata kelola UPBS, kesehatan hewan, produk olahan serta hilirisasi, kerjasama internasional, yang kesemuanya itu ditujukan dalam rangka meningkatan pelayanan kepada seluruh stakeholder bidang pertanian (BSIP).
Percepatan dan perluasan tanam komoditas jagung perlu diimbangi dengan penerapan standar, baik standar penerapan Good Agricultural Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP), maupun standar Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten sebagai pelaku utama dan pelaku usaha. Penguatan Kapasitas Penerap Standar di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bertempat di Aula Pertemuan Kelurahan Kawangkoan Bawah pada 27 Pebruari 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Minsel beserta staf, Lurah Kawangkoan Bawah, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), petani/ milenial, dan penangkar benih, dengan total 85 peserta.
Kepala BSIP Sulawesi Utara (Sulut), Ir. Agussalim, MP menyampaikan bahwa kebutuhan jagung antara 14-16 juta ton, namun yang tersedia hanya 2 juta ton. Ini sejalan dengan produksi jagung di tingkat petani, khususnya di Sulut masih jauh dari potensi hasil komoditi jagung, kata Agussalim. Bagaimana meningkatkan produktivitas jagung dari 3 ton untuk bisa naik menjadi 4-5 ton per ha? Oleh karena itu, salah satu upayanya adalah dengan peningkatan kapasitas penerap itu sendiri, termasuk kapasitas Bapak/Ibu yang hadir dalam pertemuan tersebut. Penerap harus bisa memanajemen usaha tani jagung yang sedang ditekuni, yakni dengan penerapan budidaya dan pascapanen jagung yang benar, pengaturan pola dan indeks tanam, pemanfaatan lahan, termasuk lahan yang ada di bawah tegakan pohon kelapa. Jika hal ini dilakukan dengan baik, yakin produksi jagung akan meningkat, dan produktivitas lahan pun meningkat.
Kegiatan Penguatan Kapasitas Penerap Standar secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Minsel, Veiby Pusung, S.Pt M.Si. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Minsel memiliki lahan kosong seluas 3.000 ha yang tersebar di 17 kecamatan. Tiga kecamatan, yaitu Amurang Raya, Tatapaan, dan Tenga merupakan daerah potensi jagung. Diharapkan penyuluh dan petani di wilayah ini dapat mengikuti rangkaian acara hingga selesai. Kita tidak hanya ingin mencapai produktivitas yang tinggi, namun juga mutu dan kualitas yang lebih baik, untuk itu pemerintah sangat berterimakasih kepada BSIP Sulut yang terus berkomitmen. Minsel siap untuk melaksanakan kegiatan budidaya ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi meliputi (1) Standar Teknik Budidaya Jagung oleh Miftahulhair Ardan S.P., M.P., (2) Standar Perbenihan Jagung oleh BPSB TPH Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Maxi Sumangkud, S.P., dan (3) Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman Jagung oleh BBPMTPH Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Dr. Yohanis Wowor dengan dimoderatori oleh Ketua Jabfung BSIP Sulut, yaitu Ir. Rita Novarianto, MSi. Usai menerima materi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan di pertanaman jagung.
Sumber:
Tim Penguatan Kapasitas Penerap Standar Pertanian BSIP Sulut.
Kurniyati, Yuli. 2013. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kelompok PEW untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kota Yogyakarta. Jurnal Maksipreneur Vol III (1):90-120.
www.bsip.pertanian.go.id